JAMBISTAR.ID-Dalam rangka membantu pemilih penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 27 November 2024, KPU Provinsi Jambi dan jajarannya telah melakukan berbagai kebijakan.
Antara lain menyiapkan 12.782 alat bantu tuna netra pada 6.391 tempat pemungutan suara yang terdiri dari 6.391 alat bantu tuna netra untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dan 6.391 alat bantu tuna netra untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dan pemilihan walikota dan wakil walikota.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatatakan, Alat bantu ini merupakan merupakan sarana yang digunakan untuk membantu Pemilih tunanetra pada saat pemberian suara, berupa7 tulisan huruf braille atau bentuk lain.
Alat bantu tersebut dicetak menggunakan bahan kertas art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram, dengan pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi.
" Bentuk alat bantu tunanetra berupa kantong map dengan dua sisi yang saling merekat di sisi samping kiri dan bawah, sedangkan sisi atas dan kanan tidak direkatkan guna jalan memasukkan surat suara dan pada sisi kanan dibuatkan sobekan bentuk setengah lingkaran (coak ke dalam) untuk memudahkan mengambil atau menarik kembali surat suara dari dalam alat bantu tunanetra. " jelasnya.
Penggunaan alat bantu tuna netra ini hanya khusus bagi disabilitas netra yang memiliki kemampuan membaca huruf braille. Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan tersebut diperbolehkan memilih pendamping pemilih untuk membantu mereka mencoblos pilihannya dengan syarat menandatangani formulir model C Pendamping Pemilih termasuk petugas KPPS yang ditunjuk atau dari keluarganya.
"Tentu yang diberikan ini untuk tuna netra yang memiliki kemampuan membaca huruf braille. Bagi yang tidak bisa maka kita mempersilahkan yang bersangkutan menunjuk pendamping pemilih," ungkapnya.
Untjk diketahui, desain alat bantu tunanetra Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berbentuk empat persegi panjang dalam keadaan terlipat dengan ketentuan dibuat dengan huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari.
Desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale); huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan, dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter, bagian luar yang terdiri dari 2 (dua) sisi: 1) sisi depan yang terbagi menjadi 2 (dua) bagian, bagian atas memuat antara lain logo Komisi Pemilihan Umum berlatar belakang bendera merah putih yang tercantum watermark bertuliskan PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR yang dicetak hitam putih, ALAT BANTU TUNANETRA; tulisan SURAT SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI (Nama PROVINSI) TAHUN 2024; dan Pemerintah Daerah.
Kemudian pada bagian bawah memuat antara lain kolom Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang disusun berurutan dari kiri ke kanan; nomor urut Pasangan Calon; tulisan CALON GUBERNUR, CALON WAKIL GUBERNUR, NAMA CALON GUBERNUR, dan NAMA WAKIL GUBERNUR; lubang untuk mencoblos pilihan dengan bentuk persegi panjang yang tembus pada sisi belakang alat bantu tunanetra dan diletakkan di dalam kolom nama Pasangan Calon, lubang untuk mencoblos pilihan dibuat tidak lebih besar dari area coblos untuk menghindari pilihan dinyatakan tidak sah. Selanjutnya sisi belakang yang memuat antara lain: petunjuk penggunaan alat bantu tunanetra, ilustrasi tata cara penggunaan alat bantu tunanetra dan lubang tembus dari lubang untuk mencoblos pilihan pada sisi depan sedangkan bagian dalam alat bantu tunanetra berupa halaman kosong.(*)
Sumber: jamberita.com
JAMBISTAR.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan jadwal Kampanye debat putaran pertama dan tim perumus debat calon Gubernur da
Read more