Pimpinan DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI.

Kejar Komiten Soal Jalan Khusus Batubara, Waka DPRD Jambi Minta Kementerian ESDM Turun Tangan

JAMBISTAR.ID-Kejar komiten Gubernur Jambi tentang pembangunan jalan khusus batubara yang disebut akan selesai di akhir 2023 ataupun awal 2024. Pimpinan DPRD Provinsi Jambi akhirnya melakukan konsultasi kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI.

Wakil Ketua (Waka) 1 DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, pihaknya meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM turun tangan ikut memfasilitasi dalam percepatan pembangunan jalan khusus terhadap tiga investor yang telah di Groundreaking waktu lalu oleh Gubenur Jambi. 

"Kita mengejar komiten Gubernur, kan dari Groundreaking dulu, kalau tidak akhir 2023 atau awal 2024 selesai, kan begitu,?" katanya" katanya, Jum'at (22/11/2024).

Menurut Ivan, terkait angkutan Batubara itu sudah sangat jelas bahwa pemegang IUP tidak bisa melewati akses jalan nasional. Melainkan pihak investor harus membuat jalan khusus batubara. "Kita minta kepada Pak Direktur Kementerian ESDM dalam Konsultasi pimpinan, agar turut memfasilitasi. 

Kenapa begitu. Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu kan di Kementerian, artinya mereka punya cara untuk memfasilitasi antara pemegang IUP dengan Pemda," tegasnya. 

Menurut Ivan, setelah Groundreaking waktu lalu dan menunggu jalan khusus itu selesai, Pemprov Jambi bersama Stakeholder terkait telah melakukan upaya-upaya agar tidak terjadi nya kemacetan panjang dan berjam jam, sampai dengan ada hasil pertanian sayur mayur sampai ke Jambi pun sudah membusuk.

"Dalam menunggu jalan khusus itu selesai, Pemda sudah cukup maksimal melakukan upaya seperti rekayasa lalu lintas, membuat nomor lambung dari mulut tambang sampai pelabuhan, kedua diberikan tempat res area, kemudian jadwal dari malam ke pagi dan jalur. Artinya untuk mengatur jumlah volume truk sebanyak itu sudah dicoba, nyatanya kan tidak bisa juga," tuturnya.

Ivan menegaskan, dari dampak tidak adanya konsisten terhadap berbagai cara aturan yang dibuat oleh Pemda, tentu secara pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba juga berdampak terhadap penurunan Pendapatan bagi Provinsi Jambi. Sedangkan permintaan kuota rata rata itu sebanyak 13 juta ton pertahun, apabila itu bisa maksimal lewat darat maupun sungai, tentu DBH akan meningkat. 

"Anjlok nya APBD kita dari 5,1 T ke 44,471 itu lari nya kesitu juga, belum lagi bantuan dari reboisasi itu juga menurun, rasa nya luasan hutan kita sudah kita juga. Artinya apa, solusi sektor ekonomi kita supaya meningkatkan pendapatan dari DBH Batubara ini, jawabannya adalah jalan khusus dengan optimalisasi lewat jalur sungai," tambahnya.

"Sungai itu kan ada batasannya juga dalam 12 bulan hanya bisa 6 bulan, mungkin karena kemarau air surut, sudah tu juga lebarnya juga tidak memungkinkan, apalagi melewati jembatan, karena kita tidak ada perencanaan mengukur berapa lebar dan lewat sungai, belum lagi banyak jembatan yang harus dilewati," jelasnya.

Berikut beberapa pertanyaan Konsultasi Ketua I dan Ketua III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata dan Faizal Riza ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI tentang perhitungan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil. 

Provinsi Jambi memiliki cadangan batu bara sebesar 1,9 miliar ton dengan rata-rata produksi 13 juta ton per tahun. Begitu juga lifting Minyak Bumi rata-rata 8 juta barel per tahun dan Produksi Gas sebesar 292,86 Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD). Sebagai contoh, Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batu Bara tahun 2023 yang diterima Pemerintah Provinsi Jambi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.78.265.854.541 dari target sebesar Rp.96.507.134.277. 

Berikut beberapa pertanyaan Konsultasi Ketua I dan Ketua III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata dan Faizal Riza ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI tentang perhitungan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil. 

Provinsi Jambi memiliki cadangan batu bara sebesar 1,9 miliar ton dengan rata-rata produksi 13 juta ton per tahun. Begitu juga lifting Minyak Bumi rata-rata 8 juta barel per tahun dan Produksi Gas sebesar 292,86 Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD). Sebagai contoh, Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batu Bara tahun 2023 yang diterima Pemerintah Provinsi Jambi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.78.265.854.541 dari target sebesar Rp.96.507.134.277. 

Pada tahun 2024 DBH MINERBA terealisasi sesuai target per 31 Oktober 2024 sebesar Rp.113.623.725.000. Begitu juga DBH Minyak dan Gas Tahun 2023 terealisasi sebesar Rp.107.883.283.187 dari target sebesar Rp.180.033.139.474. 

Sedangkan pada tahun 2024 DBH MIGAS sudah terealisasi sesuai target sebesar Rp.220.648.538.000 per 31 Oktober 2024.Selanjutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Iuran Tetap dari MINERBA di Provinsi Jambi sebesar Rp.19.418.042.361 dan PNBP Royalti mencapai total Rp.915.670.447.444.

DBH tersebut dinilai belum sepadan dengan ekses yang ditimbulkan oleh kegiatan eksplorasi batu bara yang kian massif menggenjot sumber penerimaan negara di wilayah Provinsi Jambi saat ini, seperti korban meninggal dunia maupun luka akibat kemacetan truk pengangkut batubara yang menggunakan jalan umum, terganggunya jalur distribusi bahan pangan pokok, terganggunya mobilitas pengguna jalan umum, dan memburuknya kualitas jalan akibat ketidakpatuhan kendaraan pada batas tonase yang ditentukan. 

Saat bersamaan, penggunaan APBD Provinsi guna mengatasi persoalan tersebut tergolong besar. Pertanyaan kami, bagaimana metode perhitungan DBH sumber daya mineral dan batu bara (MINERBA) menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selain produksi, bagaimana pengaruh produksi dan fluktuasi harga komoditas dalam perhitungan pembagian DBH?2. 

Walaupun telah ditentukan persentasenya, pembagian DBH dari sumber daya alam memiliki kelemahan karena tidak stabil. Banyak hal yang menentukan besarnya DBH ke daerah seperti tren dari harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Ketidakpastian ini kerap membuat daerah salah menentukan perkiraan DBH yang diterima, sehingga banyak pertanyaan muncul ketika DBH yang diterima tak sesuai dengan yang diharapkan. 

Ketidakpastian DBH menjadi salah satu hal yang dikeluhkan pemerintah daerah karena dianggap menghambat perencanaan anggaran. Sehubungan hal itu, mohon penjelasan, apakah ada saran atau masukan untuk meminimalisir besaran DBH yang tidak pasti tersebut? 

Apakah Pemprov Jambi bisa mendapatkan data faktor pengurang DBH sesuai dengan rumus yang telah ditetapkan, dimana data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan faktor pengurang tersebut ada di Ditjen Anggaran (DJA), sehingga pemerintah daerah mengetahui secara jelas besaran DBH yang diterimanya.

Apakah selama ini sebelum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, menerbitkan PMK tentang besaran Dana Transfer (dalam hal ini DBH MINERBA) telah dilakukan konsolidasi dengan Pemerintah Provinsi/Kab/Kota sebagai daerah penghasil sehingga kendala yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari peningkatan jumlah eksplorasi batu bara di daerah tersebut sepadan dengan jumlah dana transfer dari pemerintah Pusat?. 

Di Provinsi Jambi, polemik pengangkutan batu bara melalui jalan umum masih terjadi. Adakah regulasi terbaru terkait hal ini, selain terus mendorong Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.(*)

Editor: Har
Copyright 2023 Jambistar.id, All Rights Reserved

Alamat: Jl.Kol.Amir Hamzah, Lorong Telaga Biru, RT.22, Kel. Selamat, Kec. Danau Sipin,-Kota Jambi ( 0853-7713-1818 )

Telpon: -

E-Mail: jambistar@gmail.com