Ketua DPRD Jambi Minta Pjs Gubernur Evaluasi Kepala OPD Pemprov
JAMBISTAR.ID-Ketua DPRD Provinsi JAMBI M Hafiz Fattah, menyoroti minimnya kehadiran Kepala OPD Pemprov pada rapat paripurna (19/11) kemarin. Pernyata
Read moreJAMBISTAR.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ambil langkah cepat tangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah cepat Pemprov diharapkan dapat mencegah terjadinya resiko langsung terhadap warga terdampak Karhutla.
"Kepada pemerintah dan seluruh pihak, elemen perusahaan untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan Karhutla. Tidak ada alasan apapun yang membenarkan terkait perilaku pembakaran hutan dan lahan," terang Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Senin (4/9/2023).
Karhutla yang terjadi di wilayah Jambi menyebabkan kabut asap. Kondisi kabut asap itu membuat kualitas udara tidak sehat. Hal itu dirasakan warga secara langsung. Edi Purwanto meminta agar persoalan Karhutla bisa segera diatasi. Dia tak ingin kondisi Karhutla yang meluas dan membuat asap semakin pekat.
"Kita sudah melihat TNI Polri dan semua pihak berjibaku dalam upaya pemadaman. Kita minta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun juga buat perusahaan juga jangan ada yang membakar karena akan ada sangsi tegas," ucap Edi.
Edi Purwanto menerangkan bahwa dengan data-data kerawanan yang ada terkait dengan potensi Karhutla, sosialisasi harus terus diupayakan untuk disampaikan kepada masyarakat dengan berbagai pendekatan.
Peran semua pihak termasuk pada elemen dimasyarakat seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala desa diminta terus mengedukasi ke masyarakat. Termasuk memberikan sanksi tegas apabila dilakukan.
"Kita harus mengingat bagaimana Jambi dulu pernah menjadi sorotan bahkan dianggap sebagai penyumbang asap dari Karhutla. Kondisi itu jangan sampai terjadi lagi, kesadaran bersama akan hal ini kita harapkan menjadi komitmen bersama untuk menjaga Jambi dari karhutla," ungkapnya.
Ketua PDIP Jambi itu juga mengingatkan soal ada sanksi yang berlaku jika terbukti ada aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja baik perorangan maupun koorporasi.
"Dalam pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar. Maka kita minta kepada masyarakat untuk sama-sama tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan," tegas Edi.
Sementara, dampak Karhutla ini juga membuat jarak pandang di Kota Jambi menurun. Sejauh ini BMKG mencatat kondisi jarak pandang diangka 1.500 meter masuk kategori buruk.
"Untuk jarak pandang pada pagi tadi pukul 05.00 Wib 3.000 meter, lalu pukul 06.00-07.00 Wib capai 1.500 meter," kata Kepala BMKG Jambi, Ibnu Sulistyono kepada detikSumbagsel, Senin (4/9/2023).
Meski kabut asap belum termasuk kategori pekat, tentunya sudah sangat terasa oleh masyarakat disana. Namun kondisi kabut asap ini juga belum menggangu aktivitas penerbangan. "Belum menggangu aktivitas penerbangan," ucap Ibnu.(*)
JAMBISTAR.ID-Ketua DPRD Provinsi JAMBI M Hafiz Fattah, menyoroti minimnya kehadiran Kepala OPD Pemprov pada rapat paripurna (19/11) kemarin. Pernyata
Read moreJAMBISTAR.ID-Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Provinsi JAMBI menjadi Perda. Pengesahan itu dilakukan setelah 9 fraksi di DPRD JAMBI me
Read moreJAMBISTAR.ID-Kejar komiten Gubernur Jambi tentang pembangunan jalan khusus batubara yang disebut akan selesai di akhir 2023 ataupun awal 2024. Pimpina
Read moreJAMBISTAR.ID-Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengharapkan proses pembebasan lahan proyek tol Jambi-Betung yang melewati fasilitas umum dapat se
Read moreJAMBISTAR.ID-Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara mengatakan, sosialisasi mengenai vaksin atau vaksinasi harus tetap berlanjut dikarenaka
Read moreJAMBISTAR.ID-Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto berharap warisan budaya atau tradisi peninggalan para leluhur terus dilestarikan. Salah satunya tradisi 'Gr
Read more