Komisi IV DPRD Jambi Panggil Dinkes Terkait Penghentian Rekomendasi Layanan SKTM
JAMBISTAR.ID-Komisi VI DPRD Provinsi Jambi, Jumat (2/2) memanggil Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk meminta penjelasan, terkait surat edaran penghe
Read moreSeverity: Warning
Message: fopen(/var/lib/php/sessions/pupr_clssess_tc4pg3n3uf1ni3lecatd44imft311hoj): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /var/www/jambistar.id/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct
File: /var/www/jambistar.id/index.php
Line: 321
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /var/www/jambistar.id/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct
File: /var/www/jambistar.id/index.php
Line: 321
Function: require_once
JAMBISTAR.ID-Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi banding ke Bappeda Provinsi Riau, Selasa (29/8/2023).
Studi banding itu, dalam rangka memperoleh informasi dan mendalami materi draft rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Tangggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang diperkasai oleh Pansus III DPRD Provinsi Jambi.
Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan, studi banding ini memperoleh hasil yang diharapkan terkait materi dan muatan Ranperda. Dirinya berharap dapat kesediaan dari Bappeda Provinsi Riau serta Perangkat Daerah terkait yang ikut hadir untuk memberikan data dan informasi terkait pertanyaan yang diajukan.
Menindaklanjuti hasil rekomendasi Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Tahun 2022 merekomendasikan kepada Gubernur Jambi atau DPRD Provinsi Jambi segera melakukan penggantian terhadap Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
"Dalam Stuba ini, perlu kami sampaikan latar belakang kehadiran Raperda tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan ada beberapa urgensi yang perlu didalami kehadiran Ranperda Tangungg Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Salah satu nya dengan CSR perusahaan," kata Ivan Wirata.
Berdasarkan hasil kajian, baik dari dimensi harmonisasi pengaturan, dimensi kejelasan rumusan, sebagian besar materi muatan Perda 75 persen tidak harmonis lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Demikian pula dari aspek dimensi efektifitas pelaksanaan peraturan, dan tidak sesuai dengan azas-azas pembentukan peraturan perundang-undangan. Seluruh peraturan pelaksana yang diperintahkan oleh Perda tidak pernah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jambi sehingga pelaksanaan Perda ini menjadi sangat tidak efektif.
"Kami berharap dari pembahasan studi banding kita Pansus III ke Bappeda Provinsi Riau dapat menjadi rujukan sebagai pendalaman isi materi terhadap Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang sedang kami bahas," ungkapnya.(*)
Editor: Hadi
JAMBISTAR.ID-Komisi VI DPRD Provinsi Jambi, Jumat (2/2) memanggil Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk meminta penjelasan, terkait surat edaran penghe
Read moreJAMBISTAR.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi meminta Pemprov Jambi melalui instansi terkait untuk memastikan ketersediaan kebutuh
Read moreJAMBISTAR.ID-Anggota DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam Pemilih
Read moreJAMBISTAR.ID-Anggota Pansus I DPRD Provinsi Jambi melaksanakan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, Sela
Read moreJAMBISTAR.ID-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menghadiri silaturahmi dan penyampaian laporan kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Semester
Read moreJAMBISTAR.ID-Dalam rangka mencari masukan Ranperda, Pansus II DPRD Provinsi Jambi konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,
Read more