Debat Ketiga Pilgub Jambi Ditiadakan, KPU: Atas Usulan Dua Paslon
JAMBISTAR.ID-Debat ketiga Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang dijadwalkan pada 20 November 2024 dibatalkan oleh Komisi Pemi
Read moreJAMBISTAR.ID-Untuk meningkatkan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pengelolaan dan pengembangan informasi publik, KPU Provinsi Jambi menyelenggarakan Workshop Sosialisasi Pelayanan Prima Pengelolaan dan Pengembangan Informasi Publik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kamis (24/8) di Aula KPU Provinsi Jambi.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi yang transparan dan partisipatif, serta mematuhi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni dalam sambutannya mengatakan, KPU Provinsi Jambi berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Jambi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, terkait pelayanan informasi publik.
"Sosialisasi pelayanan prima ini, sebagai langkah nyata menuju transparansi dan partisipasi yang lebih besar. Kita berharap KPU Provinsi Jambi dapat melayani publik secara cepat dan tepat," kata Iron dihadapan peserta workshop yang terdiri dari pimpinan dan sekretariat KPU Provinsi Jambi bersama KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi ini.
Sementara itu, narasumber kegiatan ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Syaiful Roswandi menjelaskan bahwa secara umum, tiga elemen layanan yang harus diselenggarakan oleh institusi yg dibentuk oleh undang undang di Republik Indonesia ini adalah elemen barang, jasa dan administrasi. Hanya saja, dasar layanan diatur ke masing-masing instansi pemerintah tersebut.
Di dunia modern saat ini dikatakannya, layanan instansi pemerintah yang mendasar di berbagai bidang kehidupan manusia menjadi tantangan, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan terhadap pelayanan masyarakat yang efesien dan responsif.
"Sebagai salah satu penyelenggara layanan publik, KPU harus memberikan layanan prima dengan memperbanyak senyum. Tips dalam memberikan pelayanan prima itu, mudah, murah dan cepat," katanya seraya mengatakan bahwa ketiga tips pelayanan prima itu harus ada dan saling melengkapi.
Narasumber lainnya, Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi, Siti Masnidar menyampaikan setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Kecuali informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
"Hal ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan (good governance)," kata alumni Fakultas Ekonomi Universitas Jambi ini.(*)
Editor: Endang
JAMBISTAR.ID-Debat ketiga Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang dijadwalkan pada 20 November 2024 dibatalkan oleh Komisi Pemi
Read moreJAMBISTAR.ID-Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, menerima kunjungan silaturahmi sejumlah Pimpinan media di ruang kerjanya, Senin (11/11) pagi.
Read moreJAMBISTAR.ID-Dalam rangka membantu pemilih penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 27 November 2024, KPU Provinsi Jambi dan jajaran
Read moreJAMBISTAR.ID-Para tokoh dan mantan kepala daerah hiasi daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI untuk pemilu 2024. Berdasarkan pengumuman DCS yang
Read moreJAMBISTAR.ID-KPU RI akhirnya mengumumkan 5 besar komisioner KPU 7 kabupaten di Jambi. Hal ini diketahui dari pengumuman yang ditandatangani langsung o
Read moreJAMBISTAR.ID-Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan merespon pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang i
Read more