Pimpinan Ponpes di Kota Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati

Pimpinan Ponpes di Kota Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati

JAMBISTAR.ID-Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah yang beralamat di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, tega cabuli santri dan santriwatinya.

Pelaku yakni, Aprizal Wahyudi (28) , ia merupakan pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah. Setidaknya ada sebanyak 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan selama kurang lebih dalam kurun waktu 2 tahun.

Kasus ini terungkap pada tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu santriwati berinisial ZUH (15) menghubungi orang tuanya minta di jemput dikarenakan sakit.

Setelah itu, orang tua korban menjemput korban di Ponpes Sri Muslim Mardatillah. Setibanya di rumah, korban mengalami demam tinggi, sehingga pada tanggal 4 Mei 2024 orang tuanya membawa korban untuk berobat ke Puskesmas. 

Dari hasil pengecekan di Puskesmas bahwa korban tersebut diketahui mengalami pelecehan dan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan. 

Kemudian, pada tanggal 7 Mei 2024 orang tua korban membawa korban ke Rumah Sakit dan hasilnya korban mengalami infeksi pada bagian organ intimnya. 

Barulah korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 23 April 2024 dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah. 

Tidak terima anaknya menjadi korban rudapaksa Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah, lantas orang tuanya langsung membuat laporan ke Mapolda Jambi.

Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, dalam kasus ini ada 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan. 

"Pelaku melancarkan aksinya di kediamannya, di Pondok Pesantren (Ponpes)," katanya, Senin (28/10/2024). 

Modusnya, pelaku memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya. Kemudian, korban diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya. 

Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah merupakan Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah sehingga korban menuruti kehendak pelaku. 

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, dari 12 orang korban diantaranya 7 orang korban sudah dilakukan pemeriksaan dan 5 orang korban lainnya masih dalam proses. 

"Laporannya mendasari yang perempuan itu, pengembangan ternyata ada korban lain yaitu laki-laki," ujarnya.

Dalam kasus ini, kemungkinan masih ada korban lainnya yang menjadi korban bejat Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah. 

"Ya kemungkinan masih ada korban lainnya dalam kasus ini," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 Huruf D dan atau Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*) 

Editor: Har




Komentar Facebook


Berita Terkait

Ketua DPRD Prov Jambi, Sambut Baik Kunjungan Pimpinan Media

JAMBISTAR.ID-Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, menerima kunjungan silaturahmi sejumlah Pimpinan media di ruang kerjanya, Senin (11/11) pagi.

Read more

Polda Jambi tahan tersangka agen bisnis judi milik bandar narkoba Helen

JAMBISTAR.ID-Polda Jambi menahan tersangka yang menjadi agen bisnis judi milik bandar narkoba Helen bersaudara yang telah ditangkap Dittipidnarkoba Ba

Read more

Kapolda Jambi pimpin sertijab sejumlah pejabat utama

JAMBISTAR.ID-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono memimpin langsung upacara serah terima jabatan pejabat utama serta kapol

Read more

Ganggu Iklim Investasi, Kapolda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat Bagi Mafia Tanah

JAMBISTAR.ID-Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono menegaskan tidak ada tempat bagi mafia tanah di Provinsi Jambi. Hal ini disampaikan Rusdi dalam konfer

Read more

Begal Tewas Ditangan Korbannya, Polisi Hentikan Kasus Ini

JAMBISTAR.ID-Pelaku begal M Edo di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi meninggal dunia setelah mendapatkan perlawanan dari

Read more

Kasus Santri Meninggal Dunia di Tebo: Polisi Tetapkan 2 Anak Berkonflik dengan Hukum

JAMBISTAR.ID-Pelaku penganiayaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, telah diumumkan Polda Jambi, Sabtu (23/03/2024) seb

Read more