Konferensi Pers Polda Jambi terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi, Selasa (19/3).

Polda Jambi Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi

JAMBISTAR.ID-Personel Subdit IV/ Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yudo, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jambi, Selasa (19/3) mengatakan, dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni IP, AC dan AS. Satu diantaranya merupakan pemilik gudang penampungan BBM Ilegal.

Dia menjelaskan, pihaknya mendapat informasi pada tanggal 7 Maret bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi. Setelah di cek ke lapangan petugas tidak menemukan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM Subsidi.

Kemudian, kata Bambang pada tanggal 9 maret 2024 pihaknya kembali mendapatkan informasi dan turun ke lokasi. Benar saja pihaknya menemukan kegiatan ilegal tersebut.

Ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir truk Tanki BBM Pertamina El Nusa Petrofin dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari. Ketiga tersangka diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, modus mereka yaitu menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum,” jelas Bambang.

“Berdasarkan pemeriksaan mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali, namun kenyataannya mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM,” jelas Bambang.

Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM itu, petugas berhasil mengamankan 24 dirigen yang berisi BBM dengan total 852 liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK.

Atas perbuatannya para tersangka terancam pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(*)

Editor: Har




Komentar Facebook


Berita Terkait

Ketua DPRD Prov Jambi, Sambut Baik Kunjungan Pimpinan Media

JAMBISTAR.ID-Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, menerima kunjungan silaturahmi sejumlah Pimpinan media di ruang kerjanya, Senin (11/11) pagi.

Read more

Polda Jambi Tetapkan 12 0rang Tersangka Karhutla

JAMBISTAR.ID-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di provinsi ini. Kapolda Jambi I

Read more

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Direktur Bank Jambi Yunsak El Halcon

JAMBISTAR.ID-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menolak eksepsi mantan Direktur Bank Jambi Yunsak El Halcon, sidangpun dilanjutkan dengan pokok pe

Read more

Polisi Bongkar Sindikat Komplotan Penipu Online di Jambi

JAMBISTAR.ID-Tim Subdit Cyber  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar sindikat komplotan&nbs

Read more

Positif Narkoba, Petinggi Imigrasi Jambi Diberhentikan

JAMBISTAR.ID-Kasi Intelejen dan Penindakan Imigrasi Kuala Tungkal Tito Teguh Raharjo di berhentikan setelah dinyatakan positif gunakan narkoba. "Iya&

Read more

Polda Jambi Jadi Pemecah Rekor Tahun 2023 Ini dengan Pengungkapan Kasus Sabu Cair 264,7 Kilogram

JAMBISTAR.ID-Polda Jambi menjadi pemecah rekor pengungkapan jaringan sabu cair sepanjang tahun 2023 ini. Hal ini diungkapkan Direk

Read more