Illustrasi

8 Pelaku Ditangkap, 36 Hp untuk Menipu Disita

Polisi Bongkar Sindikat Komplotan Penipu Online di Jambi

JAMBISTAR.ID-Tim Subdit Cyber  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar sindikat komplotan penipuan online. Delapan anggota komplotan penipuan online ini diringkus anggota Ditreskrimsus Polda Jambi pada Sabtu (26/8/2023).

Komplotan penipu ini yang sering beroperasi di Jambi dengan beragam modus. Di antaranya, modus penipuan online ini dengan telepon seluler dan mengaku sebagai teman dekat korban.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, delapan pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Empat pelaku digerebek di sebuah ruko di Jalan SK RD Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Sabtu dini hari (26/8/2023), sekitar pukul 01.00 Wib.

Setelah berhasil mengamankan empat orang di TKP pertama, Tim bergerak menuju lokasi Kedua di salah satu Ruko yang beralamat di Jl. Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Jambi. Disana polisi meringkus empat pelaku lainnya. 

Kombes Pol Christian Tory mengatakan, komplotan ini melakukan aksi penipuan online dengan bermacam-macam modus menggunakan telepon seluler. Para pelaku mencari korbannya melalui akun media sosial, baik itu orang yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya. 

" Kita masih menyelidiki peran dari masing-masing yang diamankan. Karena ini merupakan komplotan penipuan dengan modus baru. Berpura-pura menjadi pembeli, dan selanjutnya berpura-pura mentrasfer sejumlah uang lalu korban tersebut merasa ditipu,"jelasnya.

Kombes Pol Christian Tory menambahkan, untuk lebih jelasnya nanti akan kita lakukan ekspose terkait peran dan cara Komplotan ini melakukan penipuan melalui akun media sosial tersebut, pungkasnya. 

Sementara itu Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto menambahkan, delapan orang yang diamankan ini masih diperiksa. Berdasarkan keterangan para pelaku,  korban yang mereja tipu tidak hanya di Provinsi Jambi. Ada juga di luar Provinsi Jambi. 

" Para pelaku ini merupakan komplotan penipu  lintas Provinsi atau lintas Pulau, " katanya. 

Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai alat melakukan penipuan dan hasil dari kejahatannya.  Berikut barang bukti yang disita: 

1. 36 unit Handphone

2. 11 Kartu ATM

3. UANG TUNAI senilai 18.119.000,-

4. 1 Buku Tabungan Bank BCA

5. 16 Simcard

6. 5 BPKB & 4 Stnk Kendaraan bermotor

7. 4 KTP

8. 1 SIM

9. 10 Dompet

10. 2 Tas Slingbag

11. 1 Buah Kampak & 1 buah kenukel/cengkeh.

Sumber: jambione.com




Komentar Facebook


Berita Terkait

Ketua DPRD Prov Jambi, Sambut Baik Kunjungan Pimpinan Media

JAMBISTAR.ID-Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, menerima kunjungan silaturahmi sejumlah Pimpinan media di ruang kerjanya, Senin (11/11) pagi.

Read more

Polisi Bongkar Sindikat Komplotan Penipu Online di Jambi

JAMBISTAR.ID-Tim Subdit Cyber  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar sindikat komplotan&nbs

Read more

Positif Narkoba, Petinggi Imigrasi Jambi Diberhentikan

JAMBISTAR.ID-Kasi Intelejen dan Penindakan Imigrasi Kuala Tungkal Tito Teguh Raharjo di berhentikan setelah dinyatakan positif gunakan narkoba. "Iya&

Read more

Polda Jambi Jadi Pemecah Rekor Tahun 2023 Ini dengan Pengungkapan Kasus Sabu Cair 264,7 Kilogram

JAMBISTAR.ID-Polda Jambi menjadi pemecah rekor pengungkapan jaringan sabu cair sepanjang tahun 2023 ini. Hal ini diungkapkan Direk

Read more

Tak Dinafkahi Selama 1 Tahun, Istri Sah Laporkan Suami Seorang ABK ke Polda Jambi

JAMBISTAR.ID-Tak dinafkahi selama satu tahun lebih, seorang ibu yang memiliki dua orang anak laporkan suami ke polisi. Diketahui seornag ibu bernama

Read more

Polda Jambi Siap Limpahkan Kasus Pelecehan 17 Anak ke Kejati

JAMBISTAR.ID-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pelecehan se

Read more