Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi

Surati Kementerian ESDM, Ditlantas Polda Jambi Minta Perusahaan Batubara Melanggar Diberikan Sanksi

JAMBISTAR.ID-Ditlantas Polda Jambi kembali menyurati Kementerian ESDM yang mana meminta kepada Perusahaan tambang batu bara yang melanggar untuk diberikan sanksi seperti Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Selain sanksi penghentian sementara yang dilakukan bagi perusahaan tambang batu bara yang melanggar, Ditlantas Polda Jambi juga mencatat masih terdapat angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi yang melanggar.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya menemukan adanya hasil temuan dilapangan angkutan batubara yang masih melanggar pada tanggal 7 – 9 Oktober 2023.

“Ditlantas Polda Jambi dan jajaran telah melakukan penindakan dengan tilang ditempat terhadap 61 kendaraan angkutan batubara yang melanggar,” ujar Kombes Pol Dhafi. Kamis, 12 Oktober 2023.

Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara yaitu:
a. Pelanggaran Jam Operasional sebanyak 26 kendaraan,
b. Pelanggaran Muatan / Tonase sebanyak 21 kendaraan,
c. Pelanggaran kelengkapan SIM / STNK sebanyak 14 kendaraan;
Dalam hal ini, Ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Adapun dalam surat tersebut berisikan latar belakang permasalahan diatas, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP) dimana angkutan batubara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan batubara baik pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi.

Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Maka dengan ini Ditlantas Polda Jambi Mohon kepada Direktur untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Tambang pemegang IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa :

a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi
produksi; dan /atau
c. Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan;

Permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap Perusahaan Tambang maupun Pengusaha Angkutan yang melanggar ketentuan tidak tegakkan.

“Agar menjadi perhatian dan komitmen bersama demi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan lalu lintas masyarakat Provinsi Jambi,” tulis dalam surat tersebut.(*)

Editor: Nugra




Komentar Facebook


Berita Terkait

Anggota DPRD Provinsi Jambi Dukung Dirlantas Tertibkan Angkutan Batubara

JAMBISTAR.ID-Anggota DPRD Provinsi Jambi Menyambangi Ditlantas Polda Jambi.Kamis (2/2/2023). Kedatangan Anggota DPRD Abun yani Bersama Rekannya Nur Tr

Read more

Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Tungkal

JAMBISTAR.ID-Gubernur Jambi, Al Haris didampingi Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Tungkal, Kabup

Read more

Kesiapan STQ di Jambi Sudah 75 Persen, Kementerian Nyatakan Venue Sesuai Standar

JAMBISTAR.ID-Pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur' an (STQ) tinggal hitungan minggu. Tepatnya akan dibuka pada 27 Oktober mendatang, pihak sekretariat me

Read more

Al Haris Resmi Jabat Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia

JAMBISTAR.ID-Gubernur Jambi, Al Haris resmi menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) masa jabatan 2023-2024.

Read more

Ini Jawaban Gubernur Jambi Terkait Penambahan Anggaran Rp.3 M Biro Umum, Sekaligus Soal Dana BTT

JAMBISTAR.ID-Gubernur Jambi Al Haris menanggapi terkait beberapa kegiatan di Biro Umum Setda Provinsi Jambi dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga (

Read more

Lantik Mukti Jadi Pj Bupati Merangin, Ini Pesan Gubernur Jambi Al Haris

JAMBISTAR.ID-Gubernur Jambi, Al Haris melantik pejabat (Pj) Bupati Merangin Mukti di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (22/09/2023). Pelan

Read more