Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza

Waka DPRD Jambi Faizal Riza Angkat Bicara Terkait Perda RTRW yang Disoalkan Bupati Tanjbabar

JAMBISTAR.ID-Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza angkat bicara terkait Bupati dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat mempersoalkan Perda RTRW Provinsi Jambi.

Dari berita sebelumnya, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar menyebut Perda RTRW Provinsi Jambi dianggap merugikan Kabupaten Tanjabbar. Ditambah menghilangkan 42 sumur migas miliknya.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza mengatakan, Perda RTRW Provinsi Jambi mengatur tata ruang dan peruntukan nya. Harusnya menjadi payung hukum bagi Kabupaten/Kota.

"Tidak ada yang dirugikan dengan perda RTRW, tapal batas merupakan kewenngan Kemendagri," kata Faizal Riza pada Jumat (12/5/2023).

Dirinya juga menjelaskan, Perda RTRW merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

"Sehingga dengan demikian, Perda RTRW tidak mengatur batas daerah ataupun tapal batas. Tetapi mengatur tentang tata ruang wilayah dalam Provinsi Jambi," jelasnya.

Selain itu, penetapan batas daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan kewenangan Pemprov Jambi. Permasalahan batas daerah antara Kabupaten Tanjabar dan Tanjabtim sampai saat ini masih menunggu keputusan dan penetapan dari Kemendagri sesuai dengan Peraturan Pemerintah/PP No. 43 Tahun 2021.

Apabila telah terbit keputusan Kemendagri tentang penetapan batas daerah Kabupaten Tanjabar dan Tanjabtim maka Perda RTRW harus mengacu kepada keputusan Kemendagri tersebut mengenai Batas-batas wilayah, dengan demikian dipersilahkan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk menyampaikan kepada Kemendagri tentang batas-batas wilayahnya.

Dalam proses pembahasan rancangan Perda RTRW, pansus yg dibentuk telah mengundang pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk memberikan masukan dan saran.

"Terakhir, proses Perda RTRW saat ini masih dalam tahapan evaluasi di Kemendagri, sehingga diberikan waktu untuk menyampaikan kepada Kemendagri jika ada hal-hal yang di rasakan penting untuk disampaikan," tutupnya. (*)




Komentar Facebook


Berita Terkait

Waka DPRD Pinto Jayanegara Dorong Pemprov Tingkatkan Realisasi APBD

JAMBISTAR.ID-Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, dorong Pemprov Jambi agar tingkatan realisasi belanja pada Anggaran Pendapatan Belanja

Read more

Jadi Pemateri Sosialisasi di Sungai Penuh, Fadli Sudria Harap Perempuan Berpartisipasi Pemilu 2024

JAMBISTAR.ID-Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria hadiri Sosialisasi Pendidikan Politik bersama Kebangpol Provinsi Jambi di Kota Sungai Pe

Read more

Edi Purwanto Jadi Pembicara Seminar Nasional Soal Angkutan Batubara

JAMBISTAR.ID-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dipercaya menjadi narasumber di seminar nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Jambi, Rab

Read more

Edi Purwanto Minta Bank Jambi Lakukan Reformasi Birokrasi Usai Dirut Tersangka Korupsi

JAMBISTAR.ID-Imbas dari ditetapkannya Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, Ketua DPR

Read more

Pansus I DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Dinas Satpol-PP dan Damkar Jambi

JAMBISTAR.ID-Anggota Pansus I LKPJ Gubernur Jambi di DPRD Provinsi Jambi apreasiasi kinerja Dinas Satpol-PP dan Damkar Provinsi Jambi pada tahun 2022.

Read more

Pansus IV DPRD Provinsi Jambi Soroti Belum Maksimal Serapan Anggaran Dinas Pendidikan Tahun 2022

JAMBISTAR.ID- Anggota Pansus IV LKPJ Gubernur Jambi di DPRD Provinsi Jambi menyoroti belum maksimal nya serapan anggaran di Dinas Pendidikan Prov

Read more