Konferensi Pers yang digelar Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (5/11 / Oleh: Endang

Bawaslu Jambi Awasi 1.575 Kampanye Pilkada 2024 dan Tangani 38 Dugaan Pelanggaran

JAMBISTAR.ID-Bawaslu Provinsi Jambi menggelar Konferensi Pers Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024, di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (5/11).

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman dalam kesempatan itu menyebutkan Bawaslu Provinsi menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan Perundang-undangan mengenai Pemilihan selama 42 hari tahapan kampanye pemilihan berlangsung.

Bawaslu se-Provinsi Jambi katanya telah mengawasi sebanyak 1.575 kegiatan kampanye pemilihan, terdiri dari 595 metode kampanye pertemuan terbatas, 909 metode kampanye pertemuan tatap muka, 3 debat publik dan 70 kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye.

Sampai per 5 November 2024, Bawaslu se-Provinsi Jambi telah menangani dugaan pelanggaran Pemilihan 2024 sejumlah 38 dugaan pelanggaran dengan rincian 9 temuan dan 29 laporan.

"Dari 38 dugaan pelanggaran, yang diregistrasi sejumlah 16 pelanggaran, dengan jenis 1 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran etik, 14 bukan pelanggaran, dan 7 pelanggaran hukum lainnya," papar Ari Juniarman.

Ia juga menjelaskan, selain dugaan pelanggaran yang ditangani, Bawaslu Provinsi Jambi juga menyampaikan hasil penelusuran informasi awal dan laporan yang diregistrasi antara lain informasi awal tentang dugaan Pelanggaran Pemilihan yakni kampanye menggunakan fasilitas negara oleh calon wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, namun itu tidak terbukti sehingga dugaan pelanggaran tersebut dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan.

Kemudian dugaan pelanggaran yakni kampanye menggunakan Fasilitas negara di GOR Pijoan oleh Cagub nomor urut 2, juga dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024 karena tidak terbukti.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga telah melakjman pengawasan siber selama tahapan pemilihan berlangsung.

Dimana dalam pengawasan siber itu, Bawaslu Provinsi Jambi telah menginventarisir sebanyak 19 dugaan ujaran kebencian, 15 dugaan berita hoax, 2 dugaan konten mengandung ajakan pelanggaran pemilihan dan 1 netralitas ASN.(*)

Editor: Endang




Komentar Facebook


Berita Terkait

Ketua DPRD Prov Jambi, Sambut Baik Kunjungan Pimpinan Media

JAMBISTAR.ID-Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, menerima kunjungan silaturahmi sejumlah Pimpinan media di ruang kerjanya, Senin (11/11) pagi.

Read more

Bawaslu Jambi Awasi 1.575 Kampanye Pilkada 2024 dan Tangani 38 Dugaan Pelanggaran

JAMBISTAR.ID-Bawaslu Provinsi Jambi menggelar Konferensi Pers Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024, di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (5

Read more

Hadiri Deklarasi Kampanye Damai, Ketua DPRD Sementara Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

JAMBISTAR.ID-Ketua Sementara DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah menghadiri kegiatan Doa dan Sholawat yang dikemas dalam Deklarasi Kampanye Damai untu

Read more

Al Haris-Sani Didampingi Zumi Zola Gelar Tabligh Akbar Bersama Gus Muwafiq di Sungai Bahar

JAMBISTAR.ID-Colon kuat Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 2 Al Haris dan Abdullah Sani (Haris-Sani) didampingi Zumi Zola mengikuti pe

Read more

KPU Tetapkan Jadwal Debat Terbuka Cagub dan Cawagub Jambi

JAMBISTAR.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan jadwal Kampanye debat putaran pertama dan tim perumus debat calon Gubernur da

Read more

Bawaslu Jambi Tangani 12 Dugaan Pelanggaran selama Kampanye Pilgub 2024

JAMBISTAR. ID-Selama 14 hari pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2024, Bawaslu Provinsi Jambi telah menangani 12 dugaa

Read more