Ketua DPRD Provinsi Jambi saat memantau kerusakan tiang fender Jembatan Aurduri I, Senin (18/11).

Tiang Jembatan Aurduri I Ditabrak Lagi, Ketua DPRD Minta Pengusaha Tanggungjawab

JAMBISTAR.ID-Kapal tongkang batu bara kembali menabrak tiang fender atau tiang penyangga Jembatan Aurduri 1 pada, Minggu (17/11) pagi. Akibatnya tiang penyangga mengalami keretakan.

Insiden tabrakan itu sempat terekam kamera warga.bDalam video itu, tampak kapal tongkang yang ditarik menggunakan tagboat Equator 12 menyerempet tiang penyangga Jembatan Aurduri 1. Dalam video itu terlihat kapal tongkang melaju dari arah hilir Sungai Batanghari menuju arah hulu. Tongkang batu bara itu dalam keadaan kosong hendak memuat batu bara ke tambang.

Menanggapi insiden itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz dan Komisi III, Senin (18/11) langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi tiang fender jembatan Aurduri I itu. M. Hafiz bersama Wakil Ketua Komisi III Ansori Hasan, serta anggota Hambali dan Daulat Sitorus serta didampingi pihak BPJN dan Dishub.

“Tadi kita sudah sama-sama melihat bahwa memang fender itu terjadi keretakan,” kata Hafiz usai melihat kondisi jembatan.

Untuk itu, Hafiz meminta agar pihak yang menabrak jembatan tersebut bertanggung jawab. Juga meminta agar Polairud Polda Jambi memproses pengusaha pemilik tongkang sesuai UU dan peraturan yang berlaku.

“Kami DPRD bersama Komisi III dan dinas terkait akan segera memberikan rekomendasi supaya teman-teman ini bertanggung jawab,” tegasnya.

Bahkan kata Hafiz, dirinya telah berdiskusi dengan instansi terkait ternyata ada beberapa temuan terkait regulasi. Ada administrasi yang tidak dilalui pihak pengusaha sebelum berlayar.

“Kita nanti coba lakukan rakor bersama instansi terkait seperti apa sebenarnya rekomendasi terbaik,” katanya lagi.

Bahkan Hafiz menyetujui jika angkutan batu bara jalur sungai disetop terlebih dahulu sebelum ada aturan yang jelas terkait angkutan.

“Kami setuju saja kalau penyaluran ini distop terlebih dahulu. Karena jembatan Aurduri ini vital, satu-satunya transportasi penghubung provinsi,” tegasnya.

Ditambahakn Wakil Ketua Komisi III DPRD Jambi, Ansori Hasan yang menyebut, setelah berdiskusi dengan pihak terkait, ternyata ada kapal pengangkut batu bara tidak memiliki surat persetujuan berlayar.

“Masalah ini harus ditertibkan, pengusaha harus mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku, kami dari Komisi III memberikan rekomendasi agar kedepan tidak terjadi lagi,” harapnya.

Ansori juga meminta pertangungjawaban pihak pengusaha yang menabrak tiang fender jembatan Aurduri I. “Kami minta dikembalikan seperti semula,” tegasnya.(*)




Komentar Facebook


Berita Terkait

Ketua DPRD Jambi Minta Pjs Gubernur Evaluasi Kepala OPD Pemprov

JAMBISTAR.ID-Ketua DPRD Provinsi JAMBI M Hafiz Fattah, menyoroti minimnya kehadiran Kepala OPD Pemprov pada rapat paripurna (19/11) kemarin. Pernyata

Read more

DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perda Kawasan Tanpa Rokok

JAMBISTAR.ID-Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Provinsi JAMBI menjadi Perda. Pengesahan itu dilakukan setelah 9 fraksi di DPRD JAMBI me

Read more

Kejar Komiten Soal Jalan Khusus Batubara, Waka DPRD Jambi Minta Kementerian ESDM Turun Tangan

JAMBISTAR.ID-Kejar komiten Gubernur Jambi tentang pembangunan jalan khusus batubara yang disebut akan selesai di akhir 2023 ataupun awal 2024. Pimpina

Read more

DPRD Jambi Terus Perjuangkan Tenaga Honorer BLUD RSUD Raden Mattaher

JAMBISTAR.ID-Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata memperjuangkan status Honorer BLUD RSUD Raden Mattaher ke Kemenpan RB pada Jumat (15/11/2024)

Read more

Dalami Kemitraan Pers dan Pemerintah, Komisi I DPRD Provinsi Jambi Sambangi Dewan Pers

JAMBISTAR.ID-Komisi I DPRD Provinsi Jambi konsultasi ke Dewan Pers untuk mencari masukan dan informasi terkait media yang bermitra dengan pemerintah p

Read more

Cari Solusi Penyelesaian Perambahan Kawasan Hutan, Komisi II Konsultasi ke Kemenhut

JAMBISTAR.ID-Komisi ll DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kamis (14/11). Konsultasi dipimpin Ketua Komisi I

Read more